Mengejutkan! 50 Caleg Gerindra Kota Bekasi Berpotensi Gagal Ikut Pemilu 2024, Ini Penyebabnya

Kamis 28 Des 2023, 18:47 WIB
Teks Foto : Partai Gerindra. (ist)

Teks Foto : Partai Gerindra. (ist)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Jelang Pemilu 2024, Kepengurusan DPC Partai Gerindra Kota Bekasi kini tengah ditempa polemik.

Pasalnya kepemimpinan yang sebelumnya diemban R Eko Setyo Pramono, kini berada di tangan Tahapan Bambang Sutopo.

Hal ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) DPP Partai Gerindra, tentang susunan Personalia DPC Partai GERINDRA Kota Bekasi dengan Nomor : 09-0291/Kpts/DPP-GERINDRA/2023 Tanggal 22 September 2023.

Polemik tersebut kemudian dipertanyakan oleh Rio Kurniawan selaku Relawan Rumah Besar Prabowo.

Pergantian kepemimpinan ini dianggap dapat menggugurkan proses penetapan 50 calon legislatif (caleg) Partai Gerindra dari Daftar Calon Sementara (DCS) ke Daftar Calon Tetap (DCT) yang sebelumnya ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, pada 3 Oktober 2023 lalu.

"Dalam proses verifikasi administrasi oleh KPU hingga penandatanganan berita acara dan penetapan caleg dari DCS ke DCT pada 03 Oktober 2023 dan telah dipublikasikan secara Nasional oleh KPU melalui media online itu yang sah terdaftar di KPU adalah SK DPP Partai Gerindra tentang susunan Personalia DPC Partai GERINDRA Nomor :04 0040/Kpts/DPP-GERINDRA/2019 Tanggal 16 April 2019, pimpinan R.Eko Setyo Pramono," ucap Rio dalam keterangannya yang diterima Poskota.co.id, Kamis (28/12/2023).

Menurutnya, SK terbaru pimpinan Tahapan Bambang itu baru diserahkan dari DPD Gerindra Jawa barat, pada tanggal 12 Desember 2023.

Adapun jika SK tersebut diakui oleh KPU, seluruh caleg Gerindra Kota Bekasi menjadi tidak sah.

Persoalannya karena tanggal lahir SK itu jauh dari sebelum ditandatangani berita acara dan penetapan caleg.

Dengan ini, KPU Kota Bekasi harus bertindak tegas untuk menolak SK baru tersebut.

Rio menerangkan karena tidak terdaftar di Sipol maupun Silon KPU, sehingga bertentangan dengan PKPU No 10 tahun 2023 Pasal 10 ayat (1) Point c. yang terjemahannya berbunyi “Berita Acara dan Penetapan Rancangan dari DCS ke DCT Anggota DPRD ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris yang sah terdaftar dan diakui oleh KPU”.

Berita Terkait

Selamat Datang Tahun Politik

Selasa 02 Jan 2024, 06:16 WIB
undefined

News Update