ADVERTISEMENT

Main Petasan Pada Perayaan Malam Tahun Baru 2024, Awas Dapat Sanksi Satpol PP

Kamis, 28 Desember 2023 21:53 WIB

Share
Asap tebal dan percikan kembang api menghajar kawanan gajah agar masuk ke hutan ( Ist/Lampung.Poskota.co.id)
Asap tebal dan percikan kembang api menghajar kawanan gajah agar masuk ke hutan ( Ist/Lampung.Poskota.co.id)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta meminta masyarakat untuk tidak bermain petasan pada saat merayakan malam pergantian tahun 2023-2024 yang jatuh pada Minggu, 31 Desember 2023.

Kepala Satpol PP DKI, Arifin mengatakan, bermain petasan bisa membahayakan orang-orang di sekitarnya.

"Petasan kan sangat membahayakan lah, jadi pasti warga juga paham untuk tidak menggunakan petasan (selama malam tahun baru)," ujar Arifin di Jakarta, Kamis (28/12/2023).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono ini pun menegaskan, pihaknya tak segan-segan mengambil tindakan apabila ada warga yang kedapatan main petasan.

Selain itu, lanjut Arifin, untuk pencegahan, aparat akan melakukan razia terhadap para pedagang petasan.

"Pasti ada tindakan dari anggota untuk larangan menjual petasan, ada razia yang kita lakukan di tempat-tempat yang pada umumnya ada potensi penjual petasan itu," tegasnya.

Arifin mengungkapkan, untuk razia pedagang sudah dilakukan sejak sebelum Hari Raya Natal 25 Desember lalu.

"Tiga hari sebelum tahun baru, sesungguhnya dari sejak sebelum Natalan sudah dilakukan kegiatan-kegiatan pemantauan, pengawasan terhadap penjualan petasan-petasan," ujarnya.

Lebih lanjut, untuk mengamankan kegiatan malam tahun baru 2024, dikatakan Arifin, pihaknya bakal menerjunkan ribuan petugas untuk menjaga keamanan perayaan tahun baru 2024 di berbagai lokasi di Ibu Kota. Mulai dari titik perayaan tahun baru yang digelar Pemprov DKI hingga ke tempat wisata lainnya.

"Jumlah seluruhnya untuk Tahun Baru 1640 petugas yg diturunkan. Baik itu disepanjang Thamrin-Sudirman di malam tahun baru, kemudian di tempat-tempat keramaian lainnya di lima wilayah kota dan satu kabupaten Pulau Seribu," tandasnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT