Ajukan Penangguhan Penahanan Tersangka Indra Charismiadji, Tim Hukum Timnas AMIN Tunggu Respons Kejaksaan

Kamis 28 Des 2023, 13:51 WIB
Foto: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji dan Ike Andriani tesangka dugaan penggelapan pajak ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Ist.)

Foto: Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji dan Ike Andriani tesangka dugaan penggelapan pajak ditahan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. (Ist.)

Kedua tersangka disangkakan Pasal 39 ayat (1) huruf c jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. 

Sangkaan juga terkait Pasal 39 ayat (1) huruf i jo Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor: 6 Tahun 1983 tentang ketentuan Umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah beberapa kali dan diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor: 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kemudian, Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian uang atau Pasal 5 jo. Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tetang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana pencucian uang. (Pandi)

Berita Terkait

News Update