SERANG, POSKOTA.CO.ID – Spanduk bergambar Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka menjadi penghias pagar Pusat Pemerintahan Provinsi Banten.
Dari spanduk tersebut, nampak jelas ada foto Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka kompak menggunakan kemeja biru.
Pantauan di lokasi, spanduk bergambar Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpasang di dua titik. Spanduk pertama terpasang pintu masuk di Pos II. Kemudian sepanduk kedua terpasang di pos III.
Padahal kantor pemerintahan menjadi titik pelarangan pemasangan APK. Hal iti diatur dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Komisioner Bawaslu Banten, Badrul Munir mengaku telah memberikan peringatan dan memberi waktu agar pemasang spanduk Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka di pagar milik Pemprov Banten agar dicopot.
"Kita langsung kontak tim dari yang masang, siang ini paling lambat untuk diturunkan secara sukarela," katanya, Rabu (27/12/2023).
Munir menjelaskan, larangan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) telah diatur dalam Peraturan KPU nomor 20 tentang kampanye Pemilu.
Untuk itu, pihaknya memberikan waktu kepada relawan atau tim pemenangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka agar menurunkan spanduk secara sukarela. Jika tidak, petugas Bawaslu akan menurunkan paksa
"Kami hanya memberikan waktu beberapa jam menurunkan sendiri setelah siang ini jam 2, kita ambil tindakan termasuk menurunkan," tegasnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Banten Agus Supriyadi menyebutkan, penurunan spanduk peserta Pemilu bagian kewenangan Bawaslu.
Saat ini, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Bawaslu Banten agar segera mengambil tindakan sesuai peraturan.