Sebanyak 2.513 APK di Bogor Melanggar Aturan

Rabu 27 Des 2023, 16:13 WIB
Keterangan foto : komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor. (panca aji) 

Keterangan foto : komisioner Bawaslu Kabupaten Bogor. (panca aji) 

BOGOR, POSKOTA.CO.ID - Ribuan Alat Peraga Kampanye (APK) dari peserta Pemilu di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, disebut melanggar aturan.

Kordiv pencegahan pada Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin mengatakan, pihaknya telah menemukan 2.513 pelanggaran terkait pemasangan APK.

2.513 pelanggaran pemasangan APK ini ditemukan Bawaslu di 435 Desa dari 40 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor.

"Bahwa Pelanggaran yang ditemukan antara lain baliho, spanduk,
pamflet dan lain-lain yang dipasang di pohon dan tiang listrik, serta tidak sesuai dengan titik lokasi pemasangan yang diperbolehkan," ucap Burhan kepada wartawan, Rabu (27/12/2023).

Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, kata Burhan, pihaknya 
telah mengirimkan eekomendasi kepada Satpol PP terkait
Penertiban APK yang melanggar.

Dari 2.513 pelanggar tersebut, terdiri dari sejumlah peserta Pemilu, diantaranya Caleg DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten, DPD hingga APK Capres.

"Sehingga tentu dugaan pelanggaran ini akan kami tindaklanjuti dengan merekomendasi (penertiban) kepada Satpol-PP," terangnya.

Selain itu, Bawaslu juga telah melakukan koordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bogor terkait pemasangan APK di angkutan umum.

"Memang ada beberapa temuan soal penempelan alat peraga di fasilitas umum, di angkutan umum. Kita sudah koordinasi dengan Dishub, kita akan layangkan surat kaitan rekomendasi untuk dilakukan penertiban," pungkasnya. (Panca Aji)

News Update