BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polres Metro Bekasi Kota berikan keringanan bagi Pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Nasional, Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023.
Hal ini diungkapkan oleh Kasatlantas Polres Metro Bekasi Kota, AKBP Agung Pitoyo.
"Adanya libur Nataru untuk pelayanan SIM, tanggal 25 dan 26 Desember 2023, dan tanggal 30 Desember 2023 hingga 1 Januari 2024 diliburkan," ucap AKBP Agung Pitoyo, Selasa (26/12/20223).
Pemegang SIM yang habis massa berlakunya yang jatuh pada 25 hingga 26 Desember 2023, dapat melaksanakan perpanjangan di tanggal 27 hingga 28 Desember 2023.
Selanjutnya pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 30 Desember hingga 1 Januari 2024, maka dapat mengikuti pada dua hari selanjutnya.
"Akhir tahun SIM berlakunya habis, dapat melaksanakan perpanjangannya, pada 2 hingga 3 Januari 2024," tuturnya.
Pemegang SIM yang tidak melaksanakan perpanjangan pada tenggang waktu toleransi perpanjangan, maka akan diwajibkan melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru.
Sejumlah persyaratan harus dipenuhi bagi warga yang hendak memperpanjang SIM, diantaranya.
1. SIM lama
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
3. Hasil pemeriksaan kesehatan jasmani
4. Hasil tes psikologi
5. Pas foto dengan latar biru, bukan foto selfie
6. Foto tanda tangan di atas kertas putih polos dengan tinta tebal. (Ihsan Fahmi)