BNNP Banten Gagalkan Peredaran 13 Perkara Narkotika

Rabu 27 Des 2023, 16:05 WIB
Caption: Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid. (bilal)

Caption: Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid. (bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Banten berhasil menindak 13 perkara narkoba selama tahun 2023.

Dari penindakan tersebut, sabu seberat 15,3 kilogram (Kg) dan Ganja 63,1 Kg berhasil disita dan gagal diedarkan.

Kepala BNNP Banten, Brigjen Pol Rohmad Nursahid mengatakan, Banten bukan hanya menjadi perlintasan, tapi jadi sasaran karena Tangerang Raya masuk yang daerah berkembang.

Apalagi, tempat hiburan di wilayah Tangerang lebih bagus dibanding Jakarta.

Sehingga menjadi target peredaran narkotika.

"Untuk 2023 targetnya dari pusat 11 perkara. Tapi kita bisa mengungkap 13 perkara. Kalau ditambah jajaran, Kota Tangerang 1, Tangsel 3, Cilegon 1. Jadi total 18," katanya, Rabu (27/12/2023).

Ia menerangkan, jumlah tersangka dari perkara yang diubgkap BNNP Banten sebanyak 12 tersangka.

Namun jika ditambahkan dengan jajaran, totalnya ada 20 tersangka.

Ditambahkan dengan Tangerang 1 tersangka, Tangsel 5, Cilegon 2. 

"Ada pengedar, kurir dan pengepul. Untuk kewarganegaraan itu Indonesia, tidak ada negara asing. Jenis pendidikan SMA. Pekerjaan wiraswasta 10, mahasiswa 1, pengangguran 2," jelasnya.

Adapun modus yang digunakan para tersangka, membuat akun palsu agar narkotika bisa dikirim lewat jalur ekpedisi.

Berita Terkait
News Update