ADVERTISEMENT

4 Pj Kepala Daerah di Banten dari Pusat, Pj Gubernur Tepis Isu Ada Agenda Pengamanan Pemilu

Rabu, 27 Desember 2023 11:42 WIB

Share
Pj Gubernur Banten Al Muktabar (Foto: Bilal)
Pj Gubernur Banten Al Muktabar (Foto: Bilal)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG,  POSKOTA.CO.ID –  Pj Gubernur Banten Al Muktabar menepis isu tentang pengisian jabatan pada posisi empat Pj Kepala Daerah, yang diisi dari pejabat pemerintah pusat.

Menurutnya, penunjukan Pj Kepala Daerah berasal dari pusat murni menjalankan tugas pemerintahan guna memberikan pelayanan terhadap masyarakat.

“Oh tidak (pengamanan Pemilu), semua murni dalam menjalankan tugas pemerintahan dan rangkaiannya pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, tentu dalam satu kesatuan,” katanya, Rabu (27/12/2023).

Sebagai abdi negara, kata Al, jabatan bagian dari pemberian tugas sesuai perundang-undangan, untuk melayani kebutuhan dasar masyarakat. Sehingga bukan dalam rangka bagi-bagi jabatan untuk pejabat pemerintah pusat.

“Tidak dalam rangka itu (bagi-bagi jabatan), semua dalam rangka koridor pelayanan,” ucapnya.

Ia menerangkan, pemilihan pemerintah pusat untuk mengisi jabatan Kepala Daerah di Banten, telah sesuai ketentuan berdasarkan pertimbangan. Sehingga tidak heran pejabat daerah tidak ditunjuk untuk menjadi penjabat.

“Itu bagian dari pertimbangan sendiri, kita menerima apa yang sudah dapat kita laksanakan,” terangnya.

Diketahui, empat jabatan strategis yang diisi pejabat pemerintah pusat yakni Pj Bupati Tangerang, Pj Bupati Lebak, Pj Walikota Serang dan Pj Walikota Tangerang.

Di antaranya, Direktur Perencanaan, Evaluasi, dan Informasi Pembangunan Daerah Kemendagri, Iwan Kurniawan sebagai Penjabat (Pj) Bupati Lebak.

Kepala Biro Administrasi Pimpinan Setjen Kemendagri Andi Ony Prihartono sebagai Penjabat Bupati Tangerang.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT