ADVERTISEMENT

Polisi Terapkan Ganjil Genap di Puncak Bogor Saat Natal hingga Besok, DKI Jakarta Bebas

Senin, 25 Desember 2023 09:36 WIB

Share
Ganjil Genap diberlakukan di Jalur Puncak, Bogor, (Foto: panca/poskota)
Ganjil Genap diberlakukan di Jalur Puncak, Bogor, (Foto: panca/poskota)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas (lalin) di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama Libur Natal. Salah satunya yaitu ganjil genap (gage) yang akan diterapkan mulai 22 Desember hingga 26 Desember.

 Kasat Lantas Polres Bogor AKP Rizky Guntama menjelaskan, ganjil-genap berlaku sampai besok  selama 24 jam, dengan prioritas kendaraan roda empat. 

Bagi warga Puncak yang hendak melintas bisa menunjukkan kartu identitas seperti KTP. Sementara, sistem ganjil genap tidak diberlakukan di 26 ruas jalan DKI Jakarta saat Natal atau hari ini. 

Sementara itu, kebijakan ganjil-genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023, Informasi ini dari TMC Polda Metro Jaya dalam unggahan akun instagramnya, Minggu (24/12/2023).

Polisi meminta sopir atau pengguna jalan tetap tertib lalu lintas. Polisi mengimbau agar pengguna jalan mengutamakan keselamatan.

"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas. Petunjuk petugas di lapangan serta mengutamakan keselamatan di jalan," katanya.

Untuk diketahui, libur Natal 2023 jatuh pada hari Senin-Selasa (25-26/12/2023). Keputusan ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3).(tri)

 

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT