Pemerintah Targetkan Ada 15 Juta Kendaraan Listrik Beroperasi Tahun 2030

Senin 25 Des 2023, 14:10 WIB
Pemerintah target ada 15 juta kendaraan beroperasi di 2030. (Poskota/Ihsan Fahmi)

Pemerintah target ada 15 juta kendaraan beroperasi di 2030. (Poskota/Ihsan Fahmi)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves) menetapkan target bahwa pada tahun 2030, jumlah kendaraan listrik yang beroperasi di Indonesia, baik roda dua maupun roda empat, dapat mencapai 15 juta unit.

Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Marves, Rachmat Kaimuddin, menyatakan bahwa Presiden telah mengungkapkan target sekitar 10 persen dari populasi kendaraan listrik pada tahun 2030, yang setara dengan sekitar 2 juta mobil dan 13 juta motor.

Pernyataan ini disampaikannya dalam kegiatan Evaluasi Kinerja 2023 Menuju Indonesia Emas secara virtual di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Rachmat Kaimuddin menjelaskan, bahwa saat ini jumlah kendaraan listrik di Indonesia masih berada dalam puluhan ribu unit. Meskipun perjalanan menuju target tersebut masih cukup panjang, namun dia menegaskan bahwa upaya tersebut sudah menjanjikan, terutama karena pemerintah memiliki waktu sekitar tujuh tahun lagi dan telah memberikan sejumlah dorongan.

Dalam mewujudkan ekosistem kendaraan listrik, Rachmat menyoroti tiga hal penting. Pertama, diperlukan pilihan kendaraan yang andal dan mumpuni baik dari segi kinerja maupun aspek lainnya. Kedua, harga kendaraan listrik harus terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Ketiga, ekosistem infrastruktur juga harus lengkap dan mumpuni.

Rachmat menambahkan bahwa pemerintah telah mengimplementasikan beberapa program untuk meningkatkan adopsi kendaraan listrik di Indonesia. Program-program tersebut melibatkan transisi kendaraan dari konvensional ke listrik. Saat ini, sekitar 17 pabrik motor di Indonesia sudah menerapkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) sebesar 40 persen. Adapun untuk mobil, baru ada dua pabrikan, yaitu dari China dan Korea Selatan.

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2023 yang mengenai Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan.

Berita Terkait

News Update