ADVERTISEMENT

Jelang Misa Natal, Satbrimob Sterilisasi Gereja di Kota Serang

Minggu, 24 Desember 2023 18:28 WIB

Share
Personil Satbrimob Polda Banten saat melakukan sterilisasi menggunakan alat deteksi di salah satu gereja di Kota Serang. (ist)
Personil Satbrimob Polda Banten saat melakukan sterilisasi menggunakan alat deteksi di salah satu gereja di Kota Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID – Menjelang perayaan Natal, personil Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota bersama Brimobda Polda Banten menggelar kegiatan sterilisasi di sejumlah gereja yang berada di wilayah hukum Polresta Serang Kota pada Minggu  (24/12/2023).

Adapun gereja yang disterilisasi yaitu Gereja Bethel Indonesia (GBI), Gereja Kristen Indonesia (GKI), Gereja Pantekosta, Gereja Kristus Raja, Sungai Yordan, GBI Imanuel dan HKBP Resort Serang.

"Sesuai perintah Kapolresta Serang Kota Kombes Sofwan Hermanto, kami bersama Satbrimob Polda Banten melaksanakan kegiatan sterilisasi. Total ada 7 gereja di wilayah hukum Polresta Serang Kota yang dilakukan sterilisasi," kata Kasihumas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri kepada wartawan.

AKP Iwan menuturkan kegiatan sterilisasi ini tentunya dilakukan untuk menjaga kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kambtibmas) saat umat Kristiani di Kota Serang menjalankan misa Natal.

"Kami melakukan kegiatan sterilisasi untuk memastikan gereja dalam keadaan steril, sehingga ibadah Natal umat Kristiani dapat berjalan dengan aman dan kondusif tanpa ada gangguan," ungkapnya.

"Kami juga berharap situasi saat ini dapat terus terjaga sehingga umat Kristiani dapat menjalankan Natal dengan aman, nyaman dan damai," pungkas AKP Iwan.

Diketahui, sterilisasi dilakukan dengan cara menyisir setiap sudut area gereja untuk dilakukan pemeriksaan, mulai tempat duduk jamaah, altar gereja, pohon natal, alat musik serta tempat-tempat lainnya menggunakan alsus deteksi logam. (haryono)

 

ADVERTISEMENT

Reporter: Rahmat Haryono
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT