JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaan nama baik, berkas selebgram Denise Chariesta akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan untuk kemudian disidangkan.
Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pengacara Razman Arif Nasution
Diungkapkan Razman, penetapan Denise sebagai tersangka membutuhkan waktu panjang.
Ia menduga ada pihak-pihak yang mencoba mengintervensi agar kasusnya tetap berjalan di tempat.
"Prosesnya panjang sampai enam bulan karena memang ada yang coba-coba mengintervensi. Informasinya ada 12 orang yang berkomplot untuk melindungi Denise dan mau menjatuhkan nama baik saya," kata Razman, di Jakarta, Minggu (24/12/2023).
Perseteruan antara Denise Chariesta dan pengacara Razman Arif Nasution terjadi seusai wanita yang akrab disapa Denise Cadel itu melontarkan kata-kata yang kurang menyenangkan dan bernada fitnah terhadap Razman di media sosial, seperti sebutan rentenir, penipu, cabul, dan sejumlah kata-kata tak pantas lainnya.
Tak terima dengan tuduhan tersebut, Razman akhirnya melaporkan Denise pada 18 Juni 2022 ke Polda Sumatera Utara atas tuduhan pencemaran nama baik dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Razman mengungkapkan, akibat ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilakukan Denise Chariesta, dirinya merugi hingga mencapai miliaran rupiah.
"Kerugian atas kasus ini mencapai Rp10 miliar," ujar Razman.
Sementara itu, Denise Chariesta akhirnya buka suara terkait dirinya yang disebut-sebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia mengaku belum menerima surat panggilan dari Polda Sumatera Utara hingga saat ini.