ADVERTISEMENT

Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri Belum Lengkap, Kejati DKI Jakarta Beri Petunjuk Penyidik

Minggu, 24 Desember 2023 15:05 WIB

Share
Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. (Pandi)
Tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Berkas Perkara kasus pemerasan tersangka ketua KPK non aktif Firli Bahuri belum lengkap. Hal itu setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menelaah berkas yang dikirim penyidik Polda Metro Jaya.

Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta Herlangga Wisnu Murdianto mengatakan pada 15 Desember 2023 pihaknya telah melakukan kelengkapam materil maupun formil dari berkas perkara tersebut.

"Setelah dilakukan penelitian terhadap kelengkapan formil dan materiil didapatkan kesimpulan bahwa hasil penyidikan belum lengkap," katanya melalui pesan singkat, Minggu (24/12/2023).

Herlangga menuturkan Kejati DKI Jakarta telah melayangkan surat pemberitahuam hasil penyidikan berkas perkara Firli Bahuri ke penyidik Polda Metro Jaya per 21 Desember 2023 kemarin.

"Kita sudah melayangkan Surat Pemberitahuan hasil penyidikan an. Tersangka FB belum lengkap kepada penyidik (P18)," katanya.

"Ini baru surat pemberitahuan saja

Selanjutnya Penuntut Umum selama 7 hari kedepan akan menyusun petunjuk kepada penyidik dan akan memberitahukan kepada penyidik bersama dengan pengembalian berkas," tambah Herlangga.

Lanjut Herlangga, saat ini berkas perkara kasus pemerasan tersangka ketua KPK non aktif Firli Bahuri masih terus diteliti Kejaksaan.

"Setelah selesai kita akan memberikan petunjuk (P19) sekaligus mengembalikan berkasnya secara bersamaan," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, berkas perkara tersangka kasus pemerasan Firli Bahuri telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Jumat (15/12/2023).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT