BEKASI, POSKOTA.CO.ID – Warga Kota Bekasi diperbolehkan untuk menitipkan kendaraannya di sejumlah Polsek terdekat saat lakukan libur Natal dan tahun baru (Nataru) 2024.
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Dani Hamdani membenarkan hal tersebut.
Menurut Dani, dirinya telah menginstruksikan Polsek di Kota Bekasi untuk mempersiapkan pelayanan warga untuk menitipkan kendaraan.
"Silahkan, kami buka di Polsek Polsek terdekat dan kantor polisi terdekat, untuk membuka kalo memang ada warga yang mau berlibur dan menitipkan kendaraan di kantor kepolisian dipersilahkan," ucap Kombes Dani Hamdani, Jum'at (22/12/2023).
Lebih lanjut tidak ada persyaratan khusus bagi masyarakat yang menitipkan kendaraannya di Polsek.
Kata Dani, warga tinggal untuk menunjukkan bukti surat dokumen kepemilikan sepeda motor.
"Tidak ada syarat, yang penting ada surat surat ditunjukan," ungkapnya.
Namun perlu juga warga menginformasikan jangka waktu libur dan memberi tahu identitas diri.
"Kemudian mereka yang penting identitasnya mau liburan kemana itu yang akan kami sampaikan kepada mereka untuk menitipkan kendaraan," tutup Dani. (Ihsan Fahmi).