BOGOR, POSKOTA.CO.ID – Belasan wanita Pekerja Seks Komersil (PSK) yang terindikasi menjajakan dirinya melalui aplikasi mi-chat terjaring Satpol PP.
Satpol-PP mengamankan 11 wanita PSK ini di salah satu kontrakan, di wilayah Kelurahan Nanggewer, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Kamis (21/12) kemarin.
Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara menyebut menyebut, penjaringan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang diterima pihaknya melalui akun Instagram Satpol-PP.
*Jadi itu laporan masyarakat ya melalui Instagram Satpol PP gitu ya pengaduan. Masyarakat merasa resah dengan adanya kontrakan di Karadenan itu. Akhirnya kita tindaklanjuti dengan operasi," kata Rhama, Jum'at (22/12/2023).
Hasilnya, kata Rhama, pihaknya berhasil menjaring 11 PSK yang terindikasi menjajakan dirinya melalui aplikasi mi-chat.
"Hasil tindak lanjut dari aduan tersebut Petugas Satpol PP mengamankan 11 orang yang terindikasi sebagai PSK Mi-chat dan dibawa ke mako Satpol PP untuk dilakukan pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.
Usai melalukan penjaringan, kata Rhama, pihaknya melakukan pendataan sembari membuat pernyataan diri agar tak kembali mengais rezeki melalui jalan tersebut.
"Kita di sini mendata, memberikan surat pernyataan, sambil kita berikan arahan gitu. Terus kita telepon keluarganya, diberi tahu, terus kita pulangkan," terangnya.
Adapun alasan petugas tak membawa para PSK tersebut ke panti rehabilitasi adalah belum menerimanya panti sosial untuk menampung wanita tunasusila ini pada bulan Desember 2023.
"Kenapa nggak dikirim ke panti rehabilitasi di Sukabumi punya Pemprov? Karena dia di provinsi itu hanya bisa menerima klien bulan Februari 2024," pungkasnya. (Panca Aji)