Usai Tes Kejiwaan, Bapak Diduga Bunuh 4 Anak di Jagakarsa Menyesali Perbuatannya

Kamis 21 Des 2023, 17:25 WIB
Teks Foto:Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro mengintrogasi pelaku Panca pembunuh empat anak kandung mengaku menyesali perbuatannya. (angga)

Teks Foto:Kasat Reskrim Polres Metro Jaksel, AKBP Bintoro mengintrogasi pelaku Panca pembunuh empat anak kandung mengaku menyesali perbuatannya. (angga)

"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatan pelaku disangkakan dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun. Sedangkan barang bukti hasil kejahatan pelaku sudah kita sita." (angga)

Berita Terkait

News Update