KPK Periksa Suami Artis Jennifer Dunn Terkait Aliran Dana Bansos

Rabu 20 Des 2023, 19:47 WIB
KPK periksa suami artis Jennifer Dunn soal bansos Kemensos. Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari.

KPK periksa suami artis Jennifer Dunn soal bansos Kemensos. Foto: Poskota/Ahmad Tri Hawaari.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan suami artis Jennifer Dunn, Faisal Harris, terkait kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk program keluarga harapan (PKH) di Kemensos pada Selasa, 19 Desember kemarin.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, pemanggilan Faisal Haris yakni sebagai saksi untuk tersangka eks Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) M. Kuncoro Wibowo.

Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

“Didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan adanya aliran dana pekerjaan penyaluran bantuan sosial beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun 2020-2021 di Kemensos RI dari PT BGR pada saksi,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya, Rabu, (20/12/2023).

Menurut Ali, keterangan wiraswasta tersebut diyakini turut membuat terang perbuatan tersangka dalam kasus ini.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Kuncoro sebagai tersangka tersangka dugaan korupsi bansos beras program keluarga harapan (PKH) bersama empat orang lainnya.

Mereka adalah eks Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa (BGR), Budi Susanto; eks Vice President Operasional PT BGR, April Churniawan; Dirut Mitra Energi Persada (MEP), Ivo Wongkaren; tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Roni Ramdani dan Richard Cahyanto.

Praktik lancung ini terjadi ketika Budi dan April dengan sepengetahuan Kuncoro diduga menyiapkan perusahaan yang tak berkompeten mendistribusikan bantuan sosial. Peristiwa ini terjadi setelah Kementerian Sosial (Kemensos) menunjuk PT BGR untuk melakukan penyaluran.

Adapun nilai kontrak pekerjaan ini mencapai Rp326 miliar. Kemudian, terjadi sejumlah kecurangan yang dilakukan Budi dan April.

Di antaranya melakukan intimidasi ke sejumlah staf untuk membuat dokumen lelang yang direkayasa. Akibat perbuatan para tersangka negara kemudian merugi hingga Rp127,5 miliar.

Berita Terkait
News Update