Untuk menggunakan jasa pelaku D, pasien harus merogoh kocek sebesar Rp10 juta hingga Rp12 juta.
“Tarifnya sekitar Rp10 juta hingga Rp12 juta,” ucap Gidion.
Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 53 ayat (1) Jo. Pasal 428 UU RI No. 17 tahun 2023 tentang kesehatan dan atau Pasal 436 UU RI No. 17 tahun 2023. Pasal 45A UU RI no. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.
“Ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” pungkas Gidion. (Pandi)