ADVERTISEMENT

Ini Alasan Polisi Belum Periksa Pelaku Pembakaran Rumah yang Mengakibatkan Mertua Tewas

Rabu, 20 Desember 2023 17:09 WIB

Share
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi. (Pandi)
Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi. (Pandi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi belum dapat memeriksa Rudi Hariyanto (41)  suami yang tega bakar rumah hingga sang mertua tewas di kawasan Kalideres Jakarta Barat karena masih dalam proses perawatan.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi mengatakan jika tersangka baru akan dilakukan operasi di RS Polri Kramat Jati.

"Sehingga penyidik sampai saat ini belum bisa mengambil keterangan terhadap si suami juga tersangka ini. Karena kondisi luka bakarnya cukup parah. Terutama di bagian kepala," katanya kepada wartawan, Kamis (20/12/2023).

Dijelaskan Syahduddi, tersangka nantinya akan diperiksa setelah perawatan selesai. Artinya sampai kondisi tersangka berangsur pulih dan bisa diambil keterangan.

"Belum dirawat di kamar biasa sehingga penyidik belum bisa mengambil keterangan daripada si pelaku," ungkapnya.

Sementara, istri tersangka yakni RI juga masih menjalani perawatan di RS akibat luka bakar, namun telah dimintai keterangan. Bedanya luka bakar yang dialami tidak lebih parah dari tersangka yakni suaminya sendiri.

"Istrinya pun yang luka bakarnya lebih ringan daripada si suaminya ini sudah kita ambil keterangan," jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, Seorang suami bernama Rudi Hariyanto (41) yang melakukan pembakaran rumah hingga menyebabkan mertuanya tewas di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, ditetapkan tersangka.

"Pelaku RH telah diamankan ditetapkan tersangka kasus pembakaran rumah hingga menyebabkan satu orang tewas," kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).

Abdul Jana menuturkan pembakaran rumah yang dikarenakan rasa cemburu terhadap istrinya tersebut dikarenakan pelaku tidak terima akan digugat cerai.

Halaman

ADVERTISEMENT

Reporter: Pandi Ramedhan
Editor: Fernando Toga
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT