Dishub DKI Larang Transportasi Umum Dipasangi APK

Rabu 20 Des 2023, 11:53 WIB
Angkot Kota Depok pasang stiker bertuliskan 'Saatnya Prabowo' (lst)

Angkot Kota Depok pasang stiker bertuliskan 'Saatnya Prabowo' (lst)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –   Dinas Perhubungan DKI Jakarta melarang Alat Peraga Kampanye (APK) pada Pemilu 2024 dipasang di Transportasi umum. Hal ini disampaikan, Kepala Dinas Perhubungan Syafrin Liputo,  Rabu (20/12/2023). 

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak melakukan pemasangan APK apalagi di bus. Area transportasi umum mulai dari bus, kereta dan lain sebagainya seharusnya menjadi area netral,” kata Syafrin.

Menurutnya, APK yang menempel di transportasi umum, akan diturunkan atau dilepas.

"Kita harapkan itu menjadi area netral dan kemudian mohon maaf jika ada yang memasang kami tentu sudah menginstruksikan jajaran untuk pencopotan. Saya ingatkan secara langsung bagi penumpang transportasi yang memasang APK sekaligus menurunkan penumpang itu,” ujarnya, yang dilansir RRI.

Sementara, Manager General PT PLN UID Jakarta Raya, Lasiran mengimbau kepada peserta pemilu untuk tidak memasang APK di tilang listrik. Hal ini akan berpotensi membahayakan masyarakat umum.

"Kami mengimbau agar APK tidak dipasang di tiang listrik. Karena dikhawatirkan akan menambah beban sehingga bisa menjadi miring," kata Lasiran. 

Saat masa kampanyet pemilu 2024, kata Lasiran, banyak APK yang dipasang ditempat umum. APK itu berupa bendera, baliho dan umbul-umbul. (tri)

Berita Terkait
News Update