Komplotan Rampok Residivis Spesialis Minimarket Ditangkap Polisi

Senin 18 Des 2023, 23:08 WIB
Teks Foto: Tersangka komplotan perampok minimarket di Bekasi. (Ihsan Fahmi)

Teks Foto: Tersangka komplotan perampok minimarket di Bekasi. (Ihsan Fahmi)

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Empat tersangka komplotan perampok ditangkap Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, teranyar aksi para pelaku berawal karena coba coba hingga jadi spesialis perampokan minimarket.

Kasatreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Muhammad Firdaus, salah satu tersangka merupakan residivis.

Mereka diantaranya  AF (32), IJ (34) ,R (24) dan D (19).

Sedangkan tersangka Mane dan Vino berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Awalnya pelaku IJ selaku residivis kumpul kumpul dengan para pelaku lainnya 4 orang, baru mereka mengutarakan untuk melakukan aksi pencurian "kita coba yuk" ternyata berhasil satu TKP dan lanjut ke TKP lainnya khusus 365 Alfamart 24 jam," ucap Kompol Muhammad Firdaus, Senin (18/12/2023).

Setelah diinterogasi, IJ merupakan residivis dengan kasus pencurian dan kekerasan (curas).

IJ bahkan baru tiga bulan keluar dari penjara.

"Dia divonis 5 tahun menjalani proses pidana selama 2 tahun 9 bulan dan baru kemarin bulan 9 tahun 2023 pelaku inisial IJ baru keluar dari penjara," jelasnya.

Berselang satu bulan kemudian, IJ yang baru bebas kemudian merencanakan tindakan kriminal untuk merampok minimarket yang beroperasi 24 jam.

Benar saja, pada 19 Oktober 2023 komplotan perampok menyasar Alfamart di Taman Harapan Baru, Medan Satria.

Kemudian pada 26 November 2023 di Alfamart Bekasi Timur, serta di Jalan Pangeran Jayakarta, Medan Satria.

"Jadi setiap mereka melakukan aksinya mereka tidak secara keseluruhan berenam, ada nanti di TKP tiga, TKP yang diwilayah hukum Bekasi Kota itu 4 orang pelaku mereka sekali main, berdasarkan rekaman CCTV di Alfamart," ungkapnya.

Berdasarkan interogasi, komplotan ini sudah beraksi sebanyak 9 kali dari tiga bulan terakhir.

Tersangka melakukan aksinya di wilayah Bekasi Kota, Kabupaten Bekasi, dan Bogor-Jawa Barat.

Tersangka kemudian beraksi dengan mempersenjatai celurit dan benda mirip senjata api.

Kemudian, pada 16 Desember 2023 di tempat Karaoke kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi.

Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan para tersangka merupakan pengangguran.

"Pengangguran dan kebutuhan aksi pencurian untuk foya foya dan kebutuhan sehari hari," beber Firdaus.

Terhadap para tersangka kemudian  di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Ihsan Fahmi)

News Update