"Jadi setiap mereka melakukan aksinya mereka tidak secara keseluruhan berenam, ada nanti di TKP tiga, TKP yang diwilayah hukum Bekasi Kota itu 4 orang pelaku mereka sekali main, berdasarkan rekaman CCTV di Alfamart," ungkapnya.
Berdasarkan interogasi, komplotan ini sudah beraksi sebanyak 9 kali dari tiga bulan terakhir.
Tersangka melakukan aksinya di wilayah Bekasi Kota, Kabupaten Bekasi, dan Bogor-Jawa Barat.
Tersangka kemudian beraksi dengan mempersenjatai celurit dan benda mirip senjata api.
Kemudian, pada 16 Desember 2023 di tempat Karaoke kawasan Tambun, Kabupaten Bekasi.
Kompol Muhammad Firdaus, mengatakan para tersangka merupakan pengangguran.
"Pengangguran dan kebutuhan aksi pencurian untuk foya foya dan kebutuhan sehari hari," beber Firdaus.
Terhadap para tersangka kemudian di kenakan pasal 365 KUHPidana dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. (Ihsan Fahmi)