Diberitakan sebelumnya, Seorang suami bernama Rudi Hariyanto (41) yang melakukan pembakaran rumah hingga menyebabkan mertuanya tewas di kawasan Tegal Alur, Kalideres, Jakarta Barat, ditetapkan tersangka.
"Pelaku RH telah diamankan ditetapkan tersangka kasus pembakaran rumah hingga menyebabkan satu orang tewas," kata Kapolsek Kalideres Kompol Abdul Jana kepada wartawan, Jumat (15/12/2023).
Abdul Jana menuturkan pembakaran rumah yang dikarenakan rasa cemburu terhadap istrinya tersebut dikarenakan pelaku tidak terima akan digugat cerai.
"Hingga pelaku nekat dan membakar rumah dengan niatan ingin mengakhiri hidup secara bersama-sama," ucapnya.
Akibat peristiwa tersebut pelaku RH mengalami luka bakar 58 persen dan korban yang merupakan istri pelaku yakni berinisial RI (40) mengalami luka bakar 45 persen.
"Kini pelaku dan korban sedang menjalani perawatan intensif di RSUD Cengkareng Jakarta Barat," papar Kapolsek.
Atas perbuatannya pelaku disangkakan Pasal 187, 188 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Pandi)