Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Minta Sidang Etik di Dewas Setelah Putusan Sidang Praperadilan

Kamis 14 Des 2023, 13:34 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. (ist)

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif, Firli Bahuri. (ist)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri meminta agar Dewan Pengawas (Dewas) KPK menunda pelaksanaan persidangan kota etik hingga sampai 18 Desember 2023,  setelah ada hasil putusan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Permintaan tersebut disampaikan langsung  oleh Fiirli.  Hal tersebut diutarakan anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jaksel, Kamis (14/12/2023).

Menurut Syamsuddin sidangnya ditunda. "Kemungkinan besar memang tidak hadir. Pak FB [Firli Bahuri] minta sidang etik setelah tanggal 18 (Desember)," tambahnya.

Sementara itu, Syamsuddin mengatakan alasan beliau masih mengikuti tahapan jalannha sidang praperadilan.

"Kasus pidananya itu kan sedang berlangsung di PN. Nah, beliau minta supaya sidang etik itu dilakukan setelah tanggal 18 (Desember)," sambungnya.

Kendati demikian Syamsuddin menyebutkan soal keputusan penjadwalan ulang pelaksanaan sidang tetap menjadi kewenangan Dewas KPK. Adapun, terang dia, Firli selaku terlapor harus hadir dalam persidangan etik. Namun, apabila Firli terus menghindari panggilan, persidangan bisa tetap dilakukan tanpa kehadiran yang bersangkutan.

"Yang memutuskan Dewas. Sidangnya tetap dibuka kemudian Dewas memutuskan jadwal penggantinya," pungkasnya. (Angga)

Berita Terkait

News Update