JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan melelang 32 lot Barang Milik Negara (BMN) yang berasal dari barang gratifikasi.
Selain barang gratfikasi, terdapat 22 lot barang rampasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dilelang atas permohonan KPK.
Lelang yang dilaksanakan dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2023 yang diselenggarakan oleh KPK.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Kekayaan Negara III DJKN Swastiko Purnomo menyebutkan barang eks gratifikasi yang dilelang, antara lain Konsol Game PS 5, tas dan jam tangan mewah, logam mulia, dan cincin bermata berlian.
"Barang-barang ini merupakan barang gratifikasi yang diterima oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara dan dilaporkan kepada KPK,"ujar Swastiko dalam keterangan resminya, Kamis, (14/12/2023).
Barang-barang ini, lanjut Swastiko, oleh KPK telah ditetapkan status kepemilikan gratifikasinya menjadi milik Negara.
"BMN ini selanjutnya diserahkan kepada DJKN dikelola dengan mekanisme penjualan melalui lelang dengan pertimbangan untuk memperoleh Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),"kata Swastiko.
Selain penjualan melalui lelang, BMN yang berasal dari barang gratifikasi juga dapat dikelola dalam bentuk Penetapan Status Penggunaan (PSP) untuk menunjang penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian/Lembaga, pemusnahan atau penghapusan, dan hibah.
Swastiko menambahkan, bahwa para peserta lelang yang mengikuti lelang ini adalah wujud dukungan masyarakat kepada pemerintah dalam penegakan hukum dan berkontribusi bagi penerimaan negara dalam bentuk PNBP.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik Herda Helmijaya turut memberikan apresiasi kepada peserta lelang.
Dan partisipasi masyarakat dalam lelang ini menunjukkan semangat sinergi untuk bersama-sama mewujudkan Indonesia bersih dari praktik korupsi.