ADVERTISEMENT

Hukum Mati Pembunuh 4 Anak Kandung

Kamis, 14 Desember 2023 05:16 WIB

Share
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, bersama tim mengunjungi lokasi kejadian rumah kontrakan anak yang ditemukan tewas. (Foto: Ist)
Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, bersama tim mengunjungi lokasi kejadian rumah kontrakan anak yang ditemukan tewas. (Foto: Ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

KASUS Kekerasan Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan ayah kandung terhadap istri dan keempat anaknya di Jagakarsa, Jakarta Selatan bikin geger. Pelaku dengan keji menganiaya, bahkan keempat anak korban merenggang nyawa dan mayatnya dijejerkan di atas kasur kamar kontrakan.

Dalam perkara itu, pelaku sempat mencoba mengakhiri hidup dengan menyayat pergelangan tangan sendiri menggunakan senjata tajam. Sempat kritis saat ditemukan, pelaku kemudian dilarikan ke rumah sakit dan nyawanya dapat diselamatkan petugas medis.

Sebuah pesan tulisan darah pun sempat ditemukan Polisi di lokasi kejadian. Pakar forensik membaca, bahwa pelaku mengisaratkan amat sangat marah hingga gelap mata menghabisi keempat nyawa buah hatinya yang masih balita tersebut.

Sementara itu, pasca mendapat perawatan di rumah sakit, pelaku yang kondisinya mulai membaik telah dimintai keterangan penyidik. Dari pengakuannya, terungkap motif keji Panca Darmansyah (44) menganiaya istri dan juga menghabisi nyawa keempat balitanya tersebut.

Polisi mengungkap, bahwa motif cemburu pelaku terhadap sang istri diyakini menjadi penyebab pembunuhan tersebut. Meski demikian, Polisi tidak merinci cemburu apa yang mengakibatkan Panca Darmansyah itu gelap mata tega membunuh keempat balitanya sendiri.

Aksi keji menghabisi nyawa orang tercinta yang masih dalam satu keluarga pun tak hanya di Jakarta. Namun juga, dalam satu keluarga terdiri dari suami, istri dan anak di Kabupaten Malang, terjadi dengan cara diracun.

Dalam kasus ini, pelaku yang merupakan suami diduga sengaja meracuni istri dan anaknya dengan cairan obat nyamuk. Kemudian, pelaku pun mengakhiri hidup dengan bunuh diri dan saat ditemukan tubuh korban banyak berlumuran darah. Sebuah surat wasiat pun ditemukan dari lokasi kejadian.

Dua kasus KDRT hingga menghilangkan nyawa orang-orang yang terkasihinya tersebut, sungguh ironi. Suami yang juga merupakan kepala keluarga dan harusnya menjadi garda terdepan melindungi keluarga, justru malah menjadi eksekutor pencabut nyawa.

Apapun dalihnya, sudah barang tentu tidaklah dapat diterima nalar sehat dan dibenarkan. Bagi pelakunya, hukuman mati pun harus menjadi ganjaran tegas diberikan penegak hukum.

Dan sudah sepatutnya juga anggota keluarga bersuara, bila ada dalam rumah tangga terjadi kekerasan. Hingga, kasus serupa tidak kembali terjadi dalam rumah tangga yang notabene keluarga menjadi tempat berlindung bukan sebaliknya sebagai tempat kekerasan bahkan hilangnya nyawa.

ADVERTISEMENT

Editor: Rendra Saputra
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT