"Racun tersebut dibeli di toko pangan burung yang berada di daerah pasir gombong Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi," katanya kepada wartawan, Senin (11/12/2023).
Adapun motif pembunuhan yakni tersangka kesal lantaran kerap ditagih hutang senilai Rp2 juta yang tersangka pinjam dari keluarga korban.
Utang piutang tersebut tak kunjung dibayar oleh tersangka hingga membuat bunga yang harus dibayarkan menumpuk.
Bahkan total hutang hingga Rp6 juta.
Selain itu, pelaku yang sudah beristri itu juga kesal lantaran korban kerap meminta agar tersangka pisah.
Hal itu agar korban bisa terus berduaan dengan tersangka. (Pandi)