JAKARTA, POSKOTA.CO.ID – Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) berkomitmen mencari jalan keluar untuk mengatasi pengungsi Rohingya ini. Termasuk berkomunikasi dengan ASEAN karena indikasi kejahatan transnasional dalam masalah tersebut.
"Tadi saya sampaikan bahwa Indonesia adalah negara pihak di dalam Konvensi PBB mengenai pemberantasan kejahatan transnasional," kata Juru Bicara Kementerian Luar Negeri Lalu Muhamad Iqbal dalam keterangan tertulisnya. Menurutnya, Indonesia mempunya kewajiban internasional untuk mencegah.
Iqbal mengatakan, menpersekusi pelaku tindak pidana penyelundupan migran maupun perdagangan manusia. "Kewajiban itu bukan hanya kepada negara transit Indonesia dalam hal ini adalah negara transit bukan negara tujuan," katanya.
Karena itu, kata Ikbal, Indonesia mendorong semua negara pihak pada Konvensi PBB mengenai penyelundupan kejahatan lintas batas, untuk ikut menangani situasi ini. Dengan mencegah terjadinya pidana yang sekarang ini terjadi.
"Sebagai negara yang bukan pihak pada Konvensi pengungsi, Indonesia terus menyampaikan pandangannya kepada negara pihak. Untuk menunjukan tanggung jawab lebih besar dalam upaya menangani pengungsi rohingya ini," ucapnya.
Lebih lanjut, Ikbal mengatakan, Indonesia terus berkomunikasi dengan organisasi internasional khususnya UNHCR untuk penyelesaian pengungsi Rohingya. Bahkan, UNHCR sudah menyampaikan komitmennya untuk menyediakan fasilitas.
"UNHCR juga menangani dan mempertimbangkan resettlement, bagi para pengungsi rohingya ini," kata dia. Saat ini, kata Ikbal, Indonesia berusaha menyelesaikan tindak pidana yang menyertai pergerakan orang-orang Bangladesh ke Aceh.
Selain itu, Tanggung jawab dari negara-negara pihak pada konvensi pengungsi. "Itulah dua hal yang menjadi fokus utama kita," ucapnya.(tri)