“Jadi usai membunuh, pelaku ini berpura-pura nyari rumput, namun setelah kami periksa dia gugup dan kemudian mengakui perbuatannya. Kemudian pelaku kita tahan,” terangnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara itu, N tersangka pembunuhan mengaku suka dengan sepupunya sejak lama. Namun dia berniat memperkosa korban sejak dua hari sebelum kejadian.
“Saya emang suka sejak lama sama dia,” akunya. (haryono)
Teks foto : Tersangka N saat dihadirkan dalam konferensi pers kasus pembunuhan. (ist)