Lokasi Penyuntikan Gas Bersubsidi Beromset Rp 1 Miliar di Karang Tengah Digerebeg Polda Banten

Rabu 13 Des 2023, 13:51 WIB
Kapolda Banten Irjen Abdul Karim bersama Pj Gubernur Banten Al Muktabar bersama barang bukti tabung elpiji 3 kg. (haryono)

Kapolda Banten Irjen Abdul Karim bersama Pj Gubernur Banten Al Muktabar bersama barang bukti tabung elpiji 3 kg. (haryono)

"Untuk tabung 12 kg dibutuhkan 4 elpiji 3 kg, sedangkan untuk tabung 50 kg dibutuhkan 16 tabung 3 kg. Untuk tempat penyuntikan berpindah-pindah di daerah Jakarta dan Banten. Keuntungan dari aktifitas ilegal ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar perhari," ujar mantan Ditreskrimsus ini.

Lebih lanjut dikatakan, untuk pemasaran gas hasil penyuntikan dilakukan hanya di wilayah Provinsi Banten. Kapolda menjelaskan pihaknya masih menyelidiki lokasi penjualan namun diduga para pelaku menjual barang ilegal tersebut ke pelaku restauran, pengelasan dan industri atau agen dan pangkalan yang terdaftar.

"Akibat dari aktifitas ini, negara dirugikan lebih dari Rp 1 miliar. Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak Rp60 miliar," tandasnya. (haryono)

Berita Terkait

News Update