Usai Rampas Handphone, Komplotan Sopir Teriaki Korbannya Sebagai Pelaku Begal

Senin 11 Des 2023, 21:47 WIB
Sopir angkot ditangkap usai begal handphone di Medan Satria. (Ihsan)

Sopir angkot ditangkap usai begal handphone di Medan Satria. (Ihsan)

"Akibat dari perbuatannya, pelaku CH dan JK ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).

Berita Terkait

News Update