Sedangkan dua rekannya yang menunggu dengan sepeda motor dari kejauhan juga melarikan diri.
Nahas, korban dan orang tuanya yang masih melihat peristiwa itu langsung mengejar pelaku JK, akhirnya JK ditangkap dan dikeroyok massa oleh warga sekitar.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan hukuman maksimal 9 tahun penjara.
"Akibat dari perbuatannya, pelaku CH dan JK ini dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).