Berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi dan bukti-bukti yang didapat, penyidik akhirnya meningkatkan status ke tahap penyidikan dengaan menetapkan status tersangka terhadap Aulia.
Umi melanjutkan, berdasarkan hasil penyelidikan, kasus penistaan agama oleh komika Aulia Rakhman berawal saat dia menerima tawaran mengisi stand up comedy pada acara 'Desak Anies Baswedan' di Kafe Bento, Kecamatan Sukarame.
Aulia yang saat itu dihubungi oleh Farhan ditawari honor sebesar Rp1 juta untuk penampilannya dalam acara itu. Selanjutnya di hari yang telah ditentukan, Aulia menyampaikan materi stand up comedy-nya.
Salah satu isi materi yang dilaporkan sebagai penistaan agama yaitu tentang nama Muhammad.
"Coba lu cek di penjara ya, ada berapa nama Muhammad, kayak penting aja nama muhammad itu sekarang ya, udah dipenjara semua", kutipan materi stand up comedy ini terekam dalam video YouTube acara 'Desak Anies' yang berdurasi 2 jam dan 2 menit.
Atas perbuatannya, tersangka Aulia dijerat Pasal 156 huruf a KUHP tentang penodaan agama subsider Pasal 156 KUHP tentang ujaran kebencian terhadap suatu golongan. Komika berusia 33 tahun asal Lampung tersebut terancam kurungan lima tahun penjara.(tri)