ADVERTISEMENT

Ciptakan Keamanan di Purwakarta, Polisi Razia Knalpot Racing yang Bikin Bising

Senin, 11 Desember 2023 19:06 WIB

Share
Polisi lakukan razia knalpot racing.(ist)
Polisi lakukan razia knalpot racing.(ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

PURWAKARTA, POSKOTA.CO.ID  –  Petugas Satlantas Polres Purwakarta merajia sepeda motor dengan knalpot bising di Perempatan Haji Iming, Kelurahan Purwamekar, Senin (11/12/2023).

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain melalui Kasat Lantas, AKP Dadang Supriadi menjelaskan, penertiban knalpot racing atau brong ini dilakukan sebagai upaya untuk menciptakan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di Kabupaten Purwakarta. 

"Knalpot brong merupakan salah satu gangguan kamseltibcarlantas karena dapat mengganggu kenyamanan dan keselamatan pengguna jalan lainnya," ujar Dadang.

Dadang mengatakan, penertiban khusus knalpot brong digelar atas banyaknya aduan masyarakat yang merasa bising dan tidak nyaman dengan maraknya kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong.

"Karena knalpot brong ini mengganggu konsentrasi pengendara lain, karena suara yang bising, bahkan knalpot ini juga mengganggu orang yang punya penyakit jantung," paparnya.

Dalam operasi penertiban tersebut berhasil ditindak dengan cara ditilang 9 pengendara sepeda motor.

Dadang berjanji akan terus melakukan operasi khususnya knalpot brong ini dalam rangka menciptakan situasi aman dan kondusif di Purwakarta. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk tidak mengganti knalpot standar dengan brong," serunya. 

Karena selain mengganggu pengguna jalan lain dan masyarakat di sekitar lokasi, Kata Dadang, knalpot brong juga melanggar pasal 285 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya anak-anak muda selalu mematuhi peraturan lalu lintas, dan tidak mengganti knalpot kendaraannya dengan knalpot brong," pungkasnya. (dadan)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT