JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengadilan Prancis resmi menghukum enam remaja yang terlibat pembunuhan berupa pemenggalan kepala seorang guru sejarah, Samuel Paty pada tahun 2020 di Prancis, Jumat (8/12/2023).
Sebelum kejadian, Samuel Paty menujukkan karikatur Nabu Muhammad sebagai salah satu materi tentang kebebas berekspresi. Hal ini membuat para orang tua murid marah lantaran dianggap penistaan bagi umat Islam.
Mengutip Reuters, seorang gadis di antara keenam remaja itu diadili atas dugaan memberikan tuduhan palsu kepada orang tuanya bahwa Paty meminta murid-murid Muslim untuk meninggalkan ruangan sebelum menunjukkan karikatur tersebut.
Kemudian, Paty dibunuh oleh seorang pria berusia 18 tahun asal Cechnya yang mengetahui informasi tersebut melalui sebuah video yang diunggah orang tua murid atas tuduhan itu. Namun pria ini telah ditembak mati pihak kepolisian selang beberapa hari kejadian.
Seorang gadis remaja tersebut dijerat hukuman penangguhan selama 18 bulan dan menjalani masa percobaan selama dua tahun.
Hukuman penangguhan juga menjerat lima remaja lainnya dan akan berakhir setelah menjalani masa pencobaan yang ketat selama dua hingga tiga tahun.
Hukuman terberat dijatuhkan kepada seorang remaja dengan hukuman 6 bulan penjara di rumah dengan diawasi secara elektronik.
Pengacara keluarga Paty, Louis Cailliez merasa puas dengan vonis yang dijatuhkan, namun tidak untuk hukumannya karena dinilai terlalu ringan.
"Puas dengan vonis yang dijatuhkan, namun tidak puas dengan hukuman yang dijatuhkan," ujar Cailliez.
Sementara pengacara salah satu remaja, Dylan Slama mengatakan bahwa meskipun sulit untuk berbicara tentang kepuasan atas peristiwa tragis itu, namun ada rasa lega bagi kliennya.