ADVERTISEMENT

Pemprov DKI Tak Berlakukan Gage Saat Libur Nataru

Jumat, 8 Desember 2023 09:19 WIB

Share
Ilustrasi pemberlakuan Ganjil Genap di tempat wisata. (Foto: Instagram/@tmcpoldametro)
Ilustrasi pemberlakuan Ganjil Genap di tempat wisata. (Foto: Instagram/@tmcpoldametro)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –   Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap (gage) pada masa libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Kepala Dinas Perbubungan (Kadishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, peniadaan ganjil genap tersebut tertuang dalam peraturan gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.

"Sebagaimana, regulasi peraturan gubernur nomor 88 bahwa untuk ganjil genap, itu tidak berlaku, pada hari sabtu dan minggu serta libur nasional," ujar Syafrin kepada wartawan, Kamis (7/12).

Jadi, kata Syafrin, jika Natal tanggal 25 dan 26 termasuk dalam kategori cuti bersama, artinya disana tidak berlaku aturan ganjil-genap.

"Demikian pula tanggal 1 januari 2024, karena itu adalah libur nasional, maka otomatis ganjil genap tidak berlaku," tambahnya.

Diketahui, berdasarkan SKB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023 tersebut, Hari Raya Natal jatuh pada Senin, 25 Desember 2023.

Sementara itu, cuti bersama jatuh pada Selasa, 26 Desember 2023. Dengan demikian, masyarakat dapat berlibur selama empat hari, yakni pada Sabtu, 23 Desember 2023 - Selasa, 26 Desember 2023. (Aldi)

ADVERTISEMENT

Reporter: Aldi Rinaldi
Editor: Tri Haryanti
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT