Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori Dibebaskan Usai 16 Tahun Dipenjara

Kamis 07 Des 2023, 12:53 WIB
Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori Dibebaskan Usai 16 Tahun Dipenjara (Foto: Reuters)

Mantan Presiden Peru Alberto Fujimori Dibebaskan Usai 16 Tahun Dipenjara (Foto: Reuters)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Mantan Presiden Peru, Alberto Fujimori resmi dibebaskan setelah 16 tahun penjara atas kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dalam pemerintahannya, Rabu (6/12/2023) malam.

Menlansir Reuters, Mahkamah Konstitusi Peru mengabulkan permohonan banding untuk mengembalikan grasi tahun 2017 kepada Fujimori (85) dengan alasan kemanusiaan. Hak Asasi Manusia Antar-Amerika (IACHR) sebelumnya meminta agar langkah tersebut diblokir.

Fujimori mendekam 16 tahun lamanyanya setelah diekstradisi dari Chili pada tahun 2007 silam.

Ia meninggalkan penjara dengan menggunakan tabung pernapasan dan masker. Anak-anaknya memeluknya sebelum Fujimori dimasukkan ke mobil yang memawanya ke rumah sang putri sulung, Keiko.

"Hari ini akhirnya ayah kami pulang. Tidak ada kebencian atau dendam dalam hati saya, tetapi rasa syukur," ujar Keiko dikutip dari Reuters, Kamis (7/12/2023).

Sejumlah pendukung juga berkumpul mengiringi Fujimori yang baru saja dibebaskan dan bersorak-sorai gembira di luar penjara.

"Sudah saatnya ketidakadilan terhadap Fujimori berakhir, berkat dia negara kita bisa bangkit," kata seorang pendukung Fujimori, Catalina Ponce yang menunggu di luar penjara, pada Rabu.

Para kritikus menyebutkan bahwa Fujimori menyalahgunakan demokrasi dan melakukan kekejaman selama pemerintahannya karena memerangi gerilyawan Shining Path.

Kemudian, Fujimori dijatuhkan hukuman pada tahun 2009 atas pembantaian terhadap 25 orang gerilyawan Shing Path di tahun 1991 dan 1992 dalam pemerintahannya.

Namum, ia diampuni oleh Presiden Pedro Pablo Kuczynski pada Malam Natal tahun 2017 lalu. Ia dibebaskan sekitar sembilan bulan sebelum pengadilan menyatakan bahwa pengampunan itu batal.

Sejak saat itu, pengampunan telah berulang kali dibatalkan atau ditangguhkan oleh pengadilan yang lebih rendah setelah mendapat tekanan dari Pengadilan Inter-Amerika dan keluarga korban, tetapi pengadilan konstitusi Peru memulihkan pengampunan tersebut awal pekan ini.

Berita Terkait

News Update