BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kuasa hukum korban Mila Cheah pertanyakan sikap pihak sekolah SD tempat korban Fatir Arya Adinata (12) meninggal dunia yang kurang memperhatikan keadaan kliennya.
Diketahui Fatir sempat mengalami selengkat kaki oleh temannya saat sedang jajan di kantin sekolah.
Ketika itu Fatir masih duduk di kelas 6 SD Negeri 09 Jatimulya, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat.
"Pada saat Fatir diamputasi sampai dengan hari ini ternyata guru yang memberikan statement itu tidak menjenguk dan baru beberapa hari yang lalu menjenguk," ucap Mila Cheah kepada wartawan, Kamis (7/12/2023).
Mila bersama tim kuasa hukumnya kini menyoroti ketegasan Polres Metro Bekasi untuk melakukan penindakan.
Agar perkara perundungan terhadap anak tidak disepelekan oleh pihak tak bertanggung jawab bahkan kliennya meninggal dunia.
"Dan jangan biarkan oknum-oknum guru yang memberikan statement itu (dianggap) hal yang biasa, dibiarkan bebas, dibiarkan happy-happy di luar sana, tidak punya empati," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) SDN Jatimulya 09, Sukaemah membantah adanya siswanya jadi korban perundungan hingga sebabkan amputasi kaki.
Belakangan dikatakan Sukaemah, peristiwa yang terjadi disekolahnya dikarenakan korban yaitu Fatir saat itu sedang bercanda dengan teman temannya.
Ketika bersama temannya itu, FAA sempat diselengkat kaki.
"Iya bercanda, mereka bercanda-canda, main terus jajan, jadi kalau untuk perundungan kayaknya terlalu jauh untuk dirundung, ini mereka jajan bercanda, selengkatan kaki satu orang ke Fatir jatuh gitu," pungkas Sukaemah kepada wartawan, Selasa (31/10/2023). (Ihsan Fahmi)