Sebelumnya, sebanyak 4,16 Juta Rokok Ilegal dan Miras Ilegal Senilai 5,32 Miliar dimusnahkan di Bekasi.
Pemusnahan ini merupakan hasil penindakan bidang kepabeanan dan Cukai berupa Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) dan minuman mengandung alkohol selama sepanjang tahun 2023.
"BKC HT ilegal dimusnahkan berupa 4,163.812, pada kesempatan yang sama juga Dimusnahkan MMEA ilegal sebanyak 466.22 liter," ucap, Yanti Sarmuhidayanti dalam keterangannya. (Ihsan Fahmi).