JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kritik terhadap KPU banyak sampaikan publik jelang Pemilu 2024, salah satunya Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti. Ia menilai, bahwa KPU saat ini sudah dibajak kepentingan Partai Politik.
Pandangan ini disampaikannya dalam acara Seminar Publik bertajuk "Perlindungan Perempuan dalam Pemilu; Suarakan, Mau Apa di 2024?", yang digelar oleh Dewan Pimpinan Wilayah Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (DPW SPRI) DKI Jakarta di Hotel Mercure Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (2/12/2023).
"Pasca putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan uji materiil atas regulasi KPU yang mengatur cara penghitungan kuota minimal calon anggota legislatif (caleg) perempuan pada Pemilu 2024, KPU malah melakukan justifikasi melalui cara mengundang para ahli-ahli hukum untuk mengabaikan putusan MA yang bersifat final dan mengikat", ujar Bivitri.
Jelasnya, KPU seharusnya merubah cara penghitungan kuota caleg perempuan melalui penghitungan pembulatan ke atas, bukan malah mempolitisir putusan hukum tersebut.
Senada dengan hal tersebut, Mike Verawati Tangka Sekjed Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) yang menjadi salah satu narasumber juga menyoroti pelanggaran hak konstitusi perempuan dalam pemilu.
"Ketika perempuan maju menjadi caleg, partai politik kurang memberikan ruang peningkatan kapasitas akibatnya posisi perempuan menjadi lemah di internal partai politik, kecuali memiliki jaringan orang kuat di dalam.", lanjut Mike.
Dalam sambutannya Ketua Panitia Penyelenggara acara, Renni Suharyanti dari SPRI DKI Jakarta, menilai peran perempuan dalam kemerdekaan, pembangunan, dan demokrasi begitu besar.
Namun, narasi perlindungan terhadap perempuan agar bebas dari stigma, kekerasan, dan perlakuan tidak adil, terutama dalam pemilu, masih sangat minim sehingga perlu digencarkan oleh semua pihak.
Selain Bivitri dan Mike, turut hadir Komisioner KPU Kota Jakarta Pusat, Fitriani sebagai narasumber dan Lilik HS dari Perhimpunan Pengembangan Media Nusantara (PPMN) sebagai host.