SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gara-gara beli motor curian, YT (35 tahun) warga Desa Nambo Ilir, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, diringkus personil Unit Reskrim Polsek Taktakan, Polresta Serang.
Tersangka YT berikut barang bukti motor kini ditahan di Mapolsek Taktakan.
Kapolsek Taktakan, Iptu Widodo EM melalui Kasihumas Polresta Serang Kota, AKP Iwan Sumantri menjelaskan tersangka YT ditangkap merupakan hasil pengembangan dari penangkapan BR pelaku curanmor yang ditangkap sehari sebelumnya saat bertransaksi dengan petugas yang melakukan penyamaran.
"Tersangka BR yang melakukan curanmor diamankan petugas gabungan Polsek Serang dan Taktakan di lingkungan Cinanggung, Kota Serang pada 29 Nopember kemarin," ungkap Iwan Sumantri kepada Poskota, Sabtu (2/12/2023).
Dari hasil pengembangan, kata Kasihumas, tersangka BR ternyata lebih dari satu kali mencuri motor, salah satunya motor Honda Vario A 3357 HJ milik Jepri (33 tahun) warga Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Pandeglang yang hilang di wilayah Kelurahan Drangong, Kecamatan Taktakan.
"Dari pengakuan BR, motor Honda Vario milik Jepri tersebut dijual kepada YT," terang Iwan Sumantri.
Berbekal dari nyanyian dari tersangka BR ini, personil Unit Reskrim yang dipimpin Ipda Maryono kemudian bergerak mengejar tersangka YT.
Penadah motor curian ini berhasil diamankan di rumahnya pada Jumat (1/12/2023).
"Tersangka YT berhasil diamankan di rumahnya berikut barang bukti motor hasil curian yang dibelinya. Atas perbuatannya, tersangka YT dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan," jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Kasihumas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli kendaraan atau barang hasil kejahatan.
Selain rugi secara materi, penadah barang hasil kejahatan akan berhadapan dengan hukum.