ADVERTISEMENT

UM Kota Bekasi Tertinggi di Jawa Barat, Buruh Bilang Belum Cukup untuk Biaya Hidup 

Jumat, 1 Desember 2023 12:23 WIB

Share
Aksi massa buruh di Kota Bekasi. (Ihsan Fahmi).
Aksi massa buruh di Kota Bekasi. (Ihsan Fahmi).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID –  Upah Minimum Kota Bekasi kini naik 3,59 persen jadi Rp 5.343.430 dari sebelumnya Rp.5.158.248, angka tersebut rupanya dinilai kurang layak untuk kebutuhan hidup oleh para buruh.

Penanggung Jawab Aksi di Kota Bekasi, Muhammad Yusuf alias Kuncir, sangat kecewa dengan keputusan Gubernur Jawa Barat.

"Kami sangat kecewa dengan Pj Gubernur Jawa Barat karena sudah berulangkali kami mengingatkan dengan cara menyelenggarakan aksi-aksi di setiap wilayah yang harapannya Pj Gubernur Jawa Barat ini menetapkan UMK Kota dan Kabupaten Bekasi di Jawa Barat ini sesuai dengan hasil rekomendasi bupati/wali kota," kata Yusuf Kuncir, Jumat (1/12/2023).

Keputusan yang disahkan tersebut yaitu berdasarkan PP nomor 51 tahun 2023. Yusuf menyebut keputusan itu tidak sesuai aspirasi masyarakat buruh.

Diketahui, nilai UMK di Kota Bekasi menjadi yang paling tertinggi di Jawa Barat.

"Hari ini gubernur menetapkan UMK berdasarkan PP 51, kami sangat kecewa. Bentuk kekecewaan kami," jelasnya.

Ia menilai jumlah upah yang ditetapkan masih memberatkan para buruh yang berkategori telah berkeluarga.

"Tidak mencukupi, makanya ada istilahnya upah di atas satu tahun," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, ratusan buruh melakukan demonstrasi di sejumlah wilayah termasuk di Kota Bekasi.

Bahkan aksi massa buruh sempat melakukan blokade di persimpangan pintu keluar Gerbang Tol Bekasi Barat.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT