SERANG, POSKOTA.CO.ID - Gegara jual motor curian, BR (21 tahun) warga Perumahan Banten Indah Permai, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, dicokok personil Unit Reskrim Polsek Serang.
Tersangka asal Garut, Jawa Barat ini ditangkap saat transaksi dengan cara cash on delivery (COD) dengan petugas yang melakukan penyamaran di wilayah Cinanggung, Kelurahan Sumur Pecung, Kota Serang pada Rabu (29/11/2023) sore.
Kapolsek Serang, Kompol Rohmad S mengatakan penangkapan pelaku pencurian kendaraan motor (curanmor) itu, bermula dari laporan Arif Sugiantoro warga Lingkungan Kidang, Kelurahan Sumur Pecung Kecamatan Serang yang kehilangan sepeda motor pada 26 Oktober 2023.
"Kami menerima laporan kehilangan sepeda motor Honda Beat dengan plat nomor A-2789-CU," katanya kepada Poskota, Kamis (30/11/2023).
Rohmad menambahkan dari keterangan, pelaku diduga mencuri motor korban saat tengah beristirahat.
Selain motor, pelaku juga mencuri surat-surat berharga seperti STNK, SIM, BPJS, KTP hingga kartu Asuransi.
"Pelaku diduga mencuri di rumah korban sekitar jam 05.30 WIB," tambahnya.
Dari laporan itu, Rohmad mengungkapkan anggota Unit Reskrim Polsek Serang yang dipimpin Ipda Muhamad Suharya melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Hasilnya, polisi mendapati identitas pelaku.
"Pada Rabu 29 November 2023, kami memancing pelaku agar keluar dari persembunyiannya," ungkapnya.
Lebih lanjut, Rohmad menerangkan anggotanya berpura-pura menjadi pembeli motor curian, yang dijual pelaku melalui media sosial.
Adapun transaksinya dilakukan langsung di wilayah Sumur Pecung.
"Pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian berpakaian preman dgn memancing pelaku untuk COD kendaraan hasil curian," terangnya.
Rohmad menambahkan tanpa melakukan perlawanan, pelaku akhirnya ditangkap.
Dari penangkapan itu, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti motor dan surat-surat berharga milik korban," tambahnya.
Rohmad menerangkan dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan untuk pertama kali melakukan kejahatan.
Sebelumnya juga mencuri dua sepeda motor di wilayah Polsek Serang dan Taktakan.
"Hasil dari interogasi, pelaku melakukan curanmor di 2 TKP wilayah Polsek Serang dan 1 TKP di Taktakan," terangnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Serang Kota AKP Iwan Sumantri menambahkan dalam menjalankan aksinya, warga Perumahan Banten Indah Permai itu melakukan kejahatan seorang diri.
"Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut sendirian," tambahnya.
Iwan menegaskan atas perbuatannya itu, BR dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Untuk ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tegasnya. (haryono)