Adapun transaksinya dilakukan langsung di wilayah Sumur Pecung.
"Pelaku ditangkap oleh petugas kepolisian berpakaian preman dgn memancing pelaku untuk COD kendaraan hasil curian," terangnya.
Rohmad menambahkan tanpa melakukan perlawanan, pelaku akhirnya ditangkap.
Dari penangkapan itu, pihaknya melakukan penggeledahan di rumah pelaku.
"Kami berhasil mengamankan barang bukti motor dan surat-surat berharga milik korban," tambahnya.
Rohmad menerangkan dari hasil pemeriksaan, pelaku bukan untuk pertama kali melakukan kejahatan.
Sebelumnya juga mencuri dua sepeda motor di wilayah Polsek Serang dan Taktakan.
"Hasil dari interogasi, pelaku melakukan curanmor di 2 TKP wilayah Polsek Serang dan 1 TKP di Taktakan," terangnya.
Sementara itu, Kasihumas Polres Serang Kota AKP Iwan Sumantri menambahkan dalam menjalankan aksinya, warga Perumahan Banten Indah Permai itu melakukan kejahatan seorang diri.
"Pelaku melakukan aksi pencurian tersebut sendirian," tambahnya.
Iwan menegaskan atas perbuatannya itu, BR dikenakan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. "Untuk ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara," tegasnya. (haryono)