Saat ini, kedua jenazah telah diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan pada tempat tinggal masing-masing.
"Data Narapidana Beni Yulius dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan 5tahun 6 bulan Subsider 2 bulan. Beni Priatna atas kasusPasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan kurungan 7 tahun Subsider 3 bulan," tutupnya. (Bilal)