Diduga Tenggak Alkohol Oplosan, 2 Napi di Lapas Serang Tewas

Jumat 01 Des 2023, 11:18 WIB
Suasana Lapas Serang (Foto: Bilal)

Suasana Lapas Serang (Foto: Bilal)

Saat ini, kedua jenazah telah diserahterimakan kepada pihak keluarga untuk dikebumikan pada tempat tinggal masing-masing.

"Data Narapidana Beni Yulius dijerat Pasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan 5tahun 6 bulan Subsider 2 bulan. Beni Priatna atas kasusPasal 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan kurungan 7 tahun Subsider 3 bulan," tutupnya. (Bilal)

Berita Terkait

News Update