Setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian MIrna, petugas kepolisian resmi menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna.
Setelah 32 kali persidangan, Jessica divonis hukuman penjara selama 20 tahun. (Pandi)
-->
Tim aliansi advokat Jessica Wongso Edi Darmawan ke Bareskrim Polri pada Jumat (1/12/2023). (Pandi)
Setelah melakukan penyelidikan terhadap kasus kematian MIrna, petugas kepolisian resmi menetapkan Jessica sebagai tersangka kasus pembunuhan Mirna.
Setelah 32 kali persidangan, Jessica divonis hukuman penjara selama 20 tahun. (Pandi)
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.