Polisi Tangkap Karyawan Minimarket yang Mencuri di Tempat Kerjanya, Kapolsek Sukmajaya: Uang Digunakan untuk Judi Online

Kamis 30 Nov 2023, 19:01 WIB
Teks Foto: Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono didampingi Wakapolsek Sukmajaya AKP Sutrisno dengan Kanit Reskrim amankan pelaku pembobolan brankas pegawai minimarket dengan barang bukti yang disita. (Angga)

Teks Foto: Kapolsek Sukmajaya Kompol Margiyono didampingi Wakapolsek Sukmajaya AKP Sutrisno dengan Kanit Reskrim amankan pelaku pembobolan brankas pegawai minimarket dengan barang bukti yang disita. (Angga)

DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Seorang karyawan minimarket ditangkap anggota Tim Opsnal Reskrim Polsek Sukmajaya, lantaran diketahui telah membobol brankas milik tempatnya bekerja dengan nilai kerugian puluhan juta rupiah.

Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono mengatakan tersangka RS (28) berhasil diamankan anggotanya lantaran setelah ada laporan korban PT Sumber Alfarian Trijaya, TBK dengan pelapor Totok sebagai karyawan yang merasa dirugikan atas perbuatan pelaku telah berhasil mengambil uang total Rp43 juta dari dalam brankas toko.

"Pelaku SR ini merupakan pegawai di Toko Alfamart di Perumahan Tirtamandala, Sukamaju, Kecamatan Cilodong, Kota Depok. Pelaku berhasil diamankan anggota di daerah Bogor," ujar Kapolsek Sukmajaya, Kompol Margiyono didampingi Wakapolsek Sukmajaya AKP Sutrisno kepada wartawan di Mapolsek Sukmajaya, Kamis (30/11/2023).

Dalam aksinya pelaku membuka brankas dengan kunci toko, lanjut Kompol Margiyono, terekam kamera CCTV di dalam toko.

"Dalam menjalankan aksi pelaku ini diketahui oleh sesama rekannya yaitu saksi yang juga sesama pegawai di miinimarket melalui CCTV," ungkapnya.

Setelah melancarkan aksinya tersebut, lanjut Kompol Margiyono sempat kabur melarikan diri di wilayah Bogor.

"Uang yang dicuri pelaku dipergunakam untuk bermain slot judi online," tuturnya.

Sementara itu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP pencurian pemberatan dengan pidana lima tahun penjara. (Angga)
 

Berita Terkait

News Update