Kecewa dengan Keputusan UMK 2024, Buruh di Banten Ancam Mogok Kerja Massal

Kamis 30 Nov 2023, 14:34 WIB
Caption: Serikat buruh saat demontrasi di Gerbang Kantor Gubernur Banten pada 29 November 2023. (Bilal)

Caption: Serikat buruh saat demontrasi di Gerbang Kantor Gubernur Banten pada 29 November 2023. (Bilal)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Serikat buruh di Banten mengancam bakal melakukan mogok massal, sebagai bentuk protes terhadap penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2024.

Alasannya, penetapan UMK 2024 yang ditandatangani Pj Gubernur Banten tidak sesuai dengan rekomendasi Bupati dan Walikota.

Koordinator Koalisi Buruh Banten Bersatu, Dedi Sudrajat mengatakan, para buruh menolak penetapan UMK 2024.

"Yang pasti kami menolak penetapan UMK yang ditetapkan pak Pj karena memang tidak sesuai dengan rekomendasi kepala daerah, Bupati dan Walikota," katanya, Kamis (30/11/2023).

Ia menerangkan, sejak awal buruh menolak Peraturan Pemerintah nomor 51 tahun 2023 sebagai dasar hukum penetapan UMK 2024.

"Dari awal kami menolak PP 51 sebagai sebagai dasar hukum penetapan UMK," ucapnya.

Ia menjelaskan, seharusnya kenaikan UMK 2024 disesuaikan dengan rekomendasi Bupati Walikota.

Sebab hal itu telah sesuai dengan survei hidup layak.

"Sebetulnya Kota Tangerang, pak wali mengusulkan 19,9 persen, itu hasil survei pasar kehidupan layak dan sesuai usulan kita. Itu salah satu contoh saja," jelasnya.

Sehingga, tugas Pj Gubernur Banten hanya menandatangani kenaikan UMK 2024 sesuai angka rekomendasi kepala daerah.

"Sebetulnya pak Pj itu kan yang direkomendasikan Bupati Walikota itu yang ditandatangan. Kan itu usulan daerah, Bupati Walikota yang mengusulkan sesuai dengan daerah kan. Daya beli masyarakat, kemampuan dari perusahaan. Ketika Bupati Walikota mengajukan sudah memperhitungkan itu semua," paparnya.

Berita Terkait

News Update