Menurutnya, besaran kenaikan yang telah ditetapkan sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang pengupahan.
Ia menjelaskan, dari delapan daerah usulan UMK 2024 dari Bupati dan Walikota, hanya Kota Tangerang yang sesuai dengan rekomendasi.
"Hanya satu yang sesuai rekomendasi kepala daerah, Kota Tangsel. Tujuh (daerah) lainnya gak sesuai," jelasnya. (Bilal)