SERANG, POSKOTA.CO.ID – Pj Gubernur Banten, Al Muktabar telah meneken usulan kenaikan Upah minimum kabupaten/kota (UMK) tahun 2024 dari delapan daerah.
Hasilnya, presentase kenaikan yang paling tinggi terjadi di Kota Tangerang sebanyak 3,83 persen menjadi Rp 4.760.289,54 dari UMK sebelumnya Rp 4.584.519,08.
Di susul Kota Cilegon naik 3,39 persen menjadi Rp 4.815.102,80 dari UMK sebelumnya Rp 4.657.222,94.
Kemudian Kota Tangerang Selatan naik 2,62 persen menjadi Rp 4,670,791.00 dari UMK sebelumnya Rp 4.551.451,70.
Lalu Kabupaten Tangerang naik 1,64 persen menjadi Rp 4.601.988,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.527.688,52.
Selanjutnya Kabupaten Serang naik 1,51 persen menjadi Rp 4.560.894,85 dari UMK sebelumnya Rp 4.492.961,28
Kota Serang naik 1,41 persen menjadi Rp 4.148.602,00 dari UMK sebelumnya Rp 4.090.799,01.
Kabupaten Pandeglang naik 1,03 persen menjadi Rp 3.010.929,87 dari UMK sebelumnya Rp 2.980.351,46.
Terakhir Kabupaten Lebak naik 1,16 persen menjadi Rp 2.978.764,69 dari UMK sebelumnya Rp 2.944.665,46.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Banten, Septo Kalnadi mengatakan, kenaikan UMK 2024 penetapannya sesuai Surat Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.293-Huk/2023.
"UMK 2024 sudah ditetapkan kenaikannya," katanya kepada awak media, Kamis (30/11/2023).